PANDUAN PERKULIAHAN TATAP MUKA (PTM) TERBATASSEMESTER GENAP TA. 2021/2022

PANDUAN PERKULIAHAN TATAP MUKA (PTM) TERBATAS
SEMESTER GENAP TA. 2021/2022

Protokol Kedatangan di Kampus

  1. Sivitas Akademika yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. dalam keadaan sehat;
    b. sudah mendapatkan vaksinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali; dan
    c. mahasiswa mendapatkan izin orang tua/wali, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  2. Mahasiswa wajib mengikuti protokol pencegahan selama berada di lingkungan kampus, yaitu:
    a. mengenakan masker;
    b. melakukan pengecekan suhu tubuh setiap masuk lingkungan kampus;
    c. melakukan pemantauan dan pelacakan melalui aplikasi Peduli Lindungi;
    d. menjaga jarak;
    e. menghindari kerumunan;
    f. mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer;
    g. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga, dan melindungi.
  3. Jika MEMENUHI syarat kesehatan, mahasiswa langsung menuju kelas masing-masing sesuai jadwal kuliahnya.
  4. Jika TIDAK MEMENUHI syarat, mahasiswa wajib mengikuti SOP gejala Covid-19 (*)

Selama Proses Pembelajaran

  1. Sebelum memasuki ruang kelas mahasiswa diwajibkan memakai hand sanitizer yang dibawa secara pribadi atau di tempat-tempat yang telah disediakan oleh kampus.
  2. Selama proses pembelajaran di dalam kelas berlangsung mahasiswa wajib tetap menjaga jarak, tidak berkerumun, tidak pinjam meminjam alat tulis atau buku, tidak boleh melepas masker, serta tidak makan dan minum di dalam kelas.
  3. Selama PTM Terbatas, selain tatap muka di kelas dosen wajib menyediakan materi pembelajaran menggunakan fasilitas LMS (https://lms.akprind.ac.id).
  4. Presensi perkuliahan dilakukan melalui aplikasi Presensi Mandiri (https://absenmandiri.akprind.ac.id) dan SIA Mobile.
  5. PTM Terbatas pada semester genap TA. 2021/2022 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah peserta kuliah per matakuliah maksimal 40 orang per ruang;
    b. Waktu perkuliahan maksimum 60 menit per mata kuliah per pertemuan;
    c. Jarak antar kursi di kelas diatur minimal selang 1 kursi;
    d. Dosen selalu mengingatkan mahasiswa untuk tetap mentaati Protokol Kesehatan selama berada di ruang kelas;
  6. Setelah perkuliahan selesai, mahasiswa langsung keluar ruang kuliah dan tidak berkerumun di lingkungan kampus, dan langsung pulang.

Pemantauan

  1. Satgas Penanganan Covid-19 IST AKPRIND melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan SOP Protokol Kesehatan.
  2. BA3K melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas PTM Terbatas. Hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas PTM Terbatas.
  3. Apabila selama PTM Terbatas muncul/ditemukan gejala Covid-19 pada peserta perkuliahan, maka PTM Terbatas dapat dihentikan dan digantikan secara daring menggunakan platform zoom meeting yang disediakan oleh BA3K.
  4. Penanganan kasus Covid-19 yang ditemukan selama PTM Terbatas akan ditangani oleh Satgas Penanganan Covid-19 IST AKPRIND berkoordinasi dengan instansi kesehatan setempat.

SOP PENANGANAN GEJALA COVID-19

  1. Apabila ketika memasuki lingkungan kampus, hasil pengecekan suhu tubuh menunjukkan:
    a. bila suhu tubuh > 37,5 oC maka istirahatlah 5 menit, kemudian cek kembali suhu tubuh anda.
    b. bila suhu tubuh masih > 37,5 oC maka hubungi SK4/Satgas/Relawan Penanganan Covid-19 IST AKPRIND atau segera ke fasilitas kesehatan terdekat.
  2. Jika terdeteksi gejala Covid-19 maka petugas SK4/Relawan segera melapor ke Satgas Penanganan Covid-19 IST AKPRIND.
  3. Mahasiswa yang bergejala Covid-19 dibawa ke Ruang Layanan Kesehatan kampus IST AKPRIND Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal.
  4. Apabila hasil pemeriksaan mengarah kepada Covid-19 maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Swab Antigen di fasilitas kesehatan yang ditunjuk sebagai skrining untuk penentuan diagnosis akhir Covid-19.
  5. Apabila Swab Antigen menunjukkan hasil NEGATIF, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan aktifitas di kampus.
  6. Apabila hasil Swab Antigen POSITIF, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  7. Apabila hasil pemeriksaan PCR POSITIF, maka akan dilaporkan ke Puskesmas terdekat dimana yang bersangkutan tinggal.
  8. Apabila hasil pemeriksaan PCR NEGATIF, maka yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di tempatnya masing-masing dengan memperhatikan protokol pencegahan penularan.
  9. Apabila setelah masa karantina mandiri tidak ada gejala maka yang bersangkutan bisa melanjutkan aktifitas kesehariannya.